Seri Katekese Liturgi: Pisah Ranjang Tetapi Ingin Menerima Komuni

Para Romo, Pater, Diakon, Frater serta umat beriman terkasih. Saya ingat dua tahun lalu ada seorang sahabat bertanya begini: ada seorang ibu datang berkonsultasi apakah dia bisa mengaku dosa agar dapat menyambut komuni. Ibu ini pernah menikah resmi dalam Gereja Katolik namun ia pisah ranjang dengan suaminya. Setelah pisah ranjang, ibu itu tinggal bersama seorang laki laki lain. Sekarang suami keduanya itu telah meninggal dunia. Apakah ibu itu dapat dilayani pengakuan dosa dan menerima komuni kembali?

Jawab.
Ada dua rujukan ajaran Gereja kaitan dengan kasus seperti ini.

  1. Katekismus Gereja Katolik (KGK) no. 1650: dalam banyak negara, dewasa ini terdapat banyak orang Katolik yang meminta perceraian menurut hukum sipil dan mengadakan perkawinan baru secara sipil. Gereja merasa diri terikat kepada perkataan Yesus Kristus: “barang siapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki laki lain, ia berbuat zinah” (Mrk 10:11-12). Karena itu, Gereja memegang teguh bahwa ia tidak dapat mengakui sah ikatan yang baru, kalau perkawinan pertama itu sah. Kalau mereka yang bercerai itu kawin lagi secara sipil, mereka berada dalam satu situasi yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu, mereka tidak boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut. Dengan alasan yang sama mereka juga tidak boleh melaksanakan tugas tugas tertentu dalam Gereja. Pemulihan melalui sakramen pengakuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesal, bahwa mereka telah mencemari tanda perjanjian dan kesetiaan kepada Kristus, dan mewajibkan diri supaya hidup dalam pantang yang benar.
  2. Kitab Hukum Kanonik (KHK) no. 916: yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alas an berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.

Penjelasan lanjutan:

  1. Prinsip perkawinan Katolik adalah bahwa perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas embali apapun, selain oleh kematian (kanon 1141). Namun karena alasan yang mungkin tidak dapat diprediksi hal itu tidak dapat dihindari (kan. 1152, 1153). Orang yang meninggalkan status perkawinan sahnya jatuh dalam dosa tidak setia karena itu dia harus benar benar menyesali dosanya, dibimbing dengan waktu yang cukup, baru boleh mengaku dosa dan menerima komuni suci. Dalam kasus misalnya seorang yang sudah menikah lalu berpisah karena berzinah atau berzinah setelah tidak tinggal Bersama sementara ikatannya perkawinan terdahulunya masih sah maka dia jatuh dosa yang sangat berat. Namun demikian Gereja adalah ibu yang penuh cinta, Dia selalu menerima kembali anak anaknya yang ingin bertobat dan kembali ke dalam pelukan cinta keibuannya. Dalam kasus ibu itu, dia dapat menerima komuni suci kembali setelah sungguh sungguh menyesali dosa ketidaksetiaan dan dosa perzinahannya itu, lalu menerima sakramen tobat, dan jika masih ada kemungkinan dan suami pertamanya masih menerima dia sebisanya diadakan rekonsiliasi, namun jika hal itu tidak terjadi maka pada intinya ibu itu benar benar hidup dalam kesucian dan tidak berzinah lagi dengan siapapun maka dia dapat diterima Kembali ke dalam kehidupan gerejani secara normal.
  2. Berdasarkan kan. 916 situasi ibu tersebut (berada dalam dosa) sebenarnya sudah berakhir dengan meninggalnya pasangan kohabitasinya (suami keduanya). Apalagi ibu tersebut telah menunjukkan kehendaknya untuk mengaku dosa, tentunya dengan tobat sempurna. Katekismus no. 1650 yang dikutip juga jelas mencantumkan “mereka tidak boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut”, sedangkan untuk ibu tersebut situasi yang demikian tidak mungkin lagi berlanjut. Pisah ranjang dengan suami peretamanya sama sekali bukan halangan bagi seorang beriman untuk menerima komuni, kecuali karena zinah. Dalam konteks ibu tersebut, zinah tidak berlanjut lagi dengan kematian pasangannya. Gereja adalah ibu yang penuh cinta, Dia selalu menerima kembali anak anaknya yang ingin bertobat dan kembali ke dalam pelukan cinta keibuannya. Untuk kasus seperti ini bisa dibaca juga pada Amoris Laetitia No. 305, catatan kaki 351 yang secara sederhana diringkas begini: Dibandingkan dengan pengucilan, arah pastoral yang diinginkan oleh dokumen Amoris Laetitia ini lebih bersifat merangkul, mendengarkan, dan mengintegrasikan kembali umat yang sedang terluka ke dalam kehidupan Gereja secara bertahap.

P. Yanto Ndona, OCarm
Komlit KUM

Scroll to Top