Pada Misa Kamis Putih Tabernakel Dikosongkan Sejak Awal

KATEKESE LITURGI

Yang Mulia Bapa Uskup, para Romo dan Pater, selamat membaharui Imamat untuk kita semua hari ini. Terima kasih Yang Mulia Bapa Uskup untuk renungan yang sangat inspiratif bagi kami para Imam dalam Ekaristi tadi.

Setelah misa tadi ada teman imam yang bertanya berkaitan dengan rubrik pada panduan misa Kamis Putih yaitu bahwa sebelum misa Kamis Putih tabernakel dikosongkan, pintu dibuka dan lampu Allah dipadamkan. Bukankah itu baru dibuat setelah misa tambah rekan imam itu.

Jawab.
Pertama, perlu kita ketahui bahwa misa Kamis Putih adalah perjamuan malam terakhir Yesus bersama para muridNya dalam tata cara paskah orang Israel tetapi serentak malam pendirian Ekaristi bagi kita, atau sederhanya malam ini adalah malam Ekaristi pertama atau misa pertama. Itu sebabnya misa pembaharuan janji imamat dibuat pada Kamis pagi (Kamis dalam Pekan Suci) karena berkaitan langsung dengan misa pertama yang akan dirayakan seorang imam pada misa Kamis Putih itu. Peraturan liturgi juga mengijinkan misa pembaharuan janji Imamat dan pemberkatan minyak minyak dapat dibuat pada Senin atau Selasa atau Rabu dalam pekan Suci, tetapi jika mungkin dibuat pada Kamis pagi itu jauh lebih baik.

Kedua, karena misa Kamis Putih ini adalah malam pertama pendirian Ekaristi/ Ekaristi baru maka seyogyanya semua hosti yang dikonsekrir adalah hosti baru, mengapa? Karena Ekaristi ini adalah Ekaristi pertama tadi! Lalu manakah norma atau dasar dokumennya?

Ketiga. Dokumen yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam dokumen tentang liturgi Prapaskah dan Paskah yang bernama Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis, dalam bahasa Indonesianya Perayaan Paskah dan Persiapannya (PPP).
PPP nomor 48: Sebelum perayaan (Kamis Putih) tabernakel harus kosong sama sekali. Hosti untuk komuni kaum beriman harus dikonsekrir dalam perayaan kurban ini. Jumlah hosti yang harus dikonsekrir harus cukup juga untuk komuni pada Jumat Agung.

Keempat, karena itu sebisanya hosti yang masih tersimpan di tabernakel (jika masih ada) dipindahkan ke suatu tempat lain yang telah dipersiapkan dengan baik. Nanti pada saat komuni barulah petugas akolit yang membantu (suster atau frater) mengambilnya. Dan setelah komuni dikembalikan lagi ke tempat itu. Tabernakel tetap dibiarkan terbuka.

Kelima, namun secara pastoral bila sama sekali tidak ada tempat yang layak untuk meletakkan hosti hosti yang sudah dikonsekrir itu, misalnya di kapela kapela yang secara keamanan dan kerakralan tidak cukup terjamin, maka hosti suci bisa tetap disimpan dalam tabernakel.

Epanggawang
P. Yanto Y. Ndona, OCarm.
Komlit KUM.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top