Katekese Liturgi

Sudah hidup bersama cukup lama dan belum menikah namun ingin melayani Tuhan sebagai lektor dalam misa. Bolehkah?

Para Romo, Pater, Frater dan umat sekalian saat ini kita sedang menyiapkan liturgi untuk Pekan Suci. Ada yang bertanya apakah seorang yang sudah hidup bersama bertahun tahun (status kumpul kebo/ kohabitasi) dapat menjadi lektor dalam misa terutama misa misa utama selama Pekan Suci?

Jawab.
Pertama harus kita ketahui bahwa sejak awalnya tugas lektor adalah tugas pewartaan yang memiliki martabat yang tinggi karena berkaitan dengan martabat Liturgi Sabda itu sendiri. Martabat Liturgi Sabda dalam Ekaristi sangat tinggi dan fundamental, berakar pada keyakinan bahwa Kristus sendiri hadir dan berbicara kepada umatNya melalui Sabda yang diwartakan. Lektor adalah sorang pewarta bukan sekedar pembaca teks bacaan dalam buku bacaan misa. Karena itu tidak boleh siapa saja dapat dipilih menjadi lektor hanya karena dia ingin menjadi lektor atau karena dia tahu membaca. Sebelum tahun 1970 seorang yang menjadi lektor harus ditahbiskan dan bukan sekedar dilantik. Seorang lektor itu harus bergaul akrab dengan Sabda Tuhan, punya kapasitas moral yang baik dan menjadi teladan pelaksana Sabda Tuhan serta hidup daam kesucian.

Kedua Pedoman Umum Misalle Romawi nomor 29 dengan jelas mengatakan bahwa seorang lektor adalah seorang yang mulutnya dipakai Allah untuk mewartakan SabdaNya: bila Kitab Suci dibacakan dalam gereja, Allah sendiri bersabda kepada umatNya, dan Kristus sendiri mewartakan kabar gembira, sebab Ia hadir dalam sabda itu. Oleh karena itu, pembacaan Sabda Allah merupakan unsur yang sangat penting dalam liturgi.

Selanjutnya PUMR 101 menegaskan: kalau lektor yang telah dilantik tidak hadir, umat awam lainnya dapat diberi tugas memaklumkan bacaan bacaan suci. Para lektor ini harus sungguh sungguh terampil dan disiapkan secara cermat untuk melaksanakan tugas ini, sehingga dengan mendengarkan bacaan bacaan dari naskah suci, umat beriman dapat memupuk dalam diri mereka rasa cinta yang hangat terhadap Sabda Tuhan.

Dari dua norma ini saja sudah cukup jelas bahwa menjadi lektor di dalam misa bukan sembarangan orang tetapi orang terpilih, dibekali dengan pengetahuan tentang martabat Sabda Tuhan dan lalu ia dilantik oleh otoritas Gereja dan tidak sedang hidup dalam dosa berat.

Seorang lektor tidak hanya berperan penting untuk membacakan Sabda Tuhan di mimbar tetapi ia juga mewartakan ‘Sabda Tuhan’ dengan cara dan status hidupnya, dan karena itu ia diharapkan memiliki kehidupan yang selaras dengan ajaran moral Gereja. Orang yang sudah bersama dan belum menikah dianggap sebagai orang yang masih hidup dalam dosa berat/ dosa perzinahan, dan itu dijelaskan dalam Katekismus Gereja Katolik.

Katekismus Gereja Katolik nomor 1849 mendefenisikan dosa: Dosa adalah satu pelanggaran terhadap akal budi, kebenaran, dan hati nurani yang baik; ia adalah satu kesalahan terhadap kasih yang benar terhadap Allah dan sesama atas dasar satu ketergantungan yang tidak normal kepada barang barang tertentu. Ia melukai kodrat manusia dan solidaritas manusiawi. Ia didefinisikan sebagai kata, perbuatan, atau keinginan yang bertentangan dengan hukum abadi.

Secara khusus tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan Katekismus Gereja Katolik nomor 2390 mengatakan bahwa hal ini adalah dosa menodai martabat perkawinan; merusakkan pikiran dasar mengenai keluarga; memperlemah pengertian yang benar tentang kesetiaan. Mereka melanggar hukum moral: persetubuhan secara eksklusif hanya boleh dilakukan di dalam perkawinan; di luar perkawinan ia selalu merupakan dosa berat (lihat juga nomor 1631, 2353, 1385)

Ketiga Kumpul kebo atau kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan sah) dianggap sebagai dosa perzinahan dan melanggar norma perkawinan kristiani. Oleh karena itu, seseorang yang kumpul kebo umumnya belum memenuhi syarat moral untuk menjadi lektor sampai ia menikah.

Terakhir, Allah mencintai semua orang, termasuk orang yang belum menikah Gereja. Dan Gereja sangat berterima kasih pada semua umatNya yang ingin melayani Tuhan dalam pelayanan sebagai lektor/ lektis dan pemazmur. Namun sebaiknya menikah terlebih dahulu baru setelah itu dapat menjadi lektor. Untuk pelayanan lain seperti menjadi anggota koor, dirigen, pembawa persembahan atau tatib masih dapat diijinkan.

P. Yanto Y. Ndona, OCarm
Komlit KUM

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top