1. Harta Benda Gereja: Tata Laksana Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Paroki (Rm. Fancy Sare – Ekonomat Keuskupan)
    Sesi ini berakar pada Kitab Hukum Kanonik (Kan. 1254–1280) yang menegaskan bahwa Gereja berhak memiliki dan mengelola harta benda demi tiga tujuan utama:
    • Ibadat Ilahi,
    • Karya Pastoral,
    • Amal Kasih dan Kesejahteraan Petugas Pastoral.
    Sesi ini memperlihatkan keterkaitan erat antara tanggung jawab spiritual dan akuntabilitas publik. Sistem “satu pintu” menandakan langkah maju menuju integritas dan efisiensi. Semua penerimaan dan pengeluaran di paroki tercatat, dan setiap stasi wajib melaporkan setoran mereka. Sistem ini menumbuhkan transparansi, disiplin, dan akuntabilitas kolektif.
    Pastor paroki dipahami bukan hanya sebagai pelayan rahmat, tetapi juga sebagai pengelola harta Gereja yang bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas. Meskipun kesadaran akan transparansi meningkat, kompetensi teknis pencatatan keuangan di tingkat paroki masih bervariasi. Diperlukan capacity building bagi pastor, bendahara, dan dewan keuangan paroki agar laporan keuangan menjadi instrumen kepercayaan umat, bukan sekadar kewajiban administratif.
  2. Tata Laksana Karya Pastoral bagi Para Pastor Paroki (Rm. Yoris Role – PUSPAS)
    Materi ini menekankan bahwa tata laksana bukanlah beban birokrasi, melainkan wujud konkret spiritualitas kesetiaan dan keteraturan pelayanan. Ketertiban administratif melindungi martabat pelayanan Gereja dan memastikan kesinambungan karya pastoral.
    Penerapan tata laksana sering kali belum dihayati sebagai dimensi spiritual, sehingga muncul risiko formalisme pastoral. Ada kecenderungan bahwa tata laksana diartikan semata sebagai aturan administratif. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan agar pastor memahami disiplin bukan sekadar kewajiban institusional, melainkan ekspresi kasih terhadap Gereja, umat yang dilayani, dan rekan sepelayanan.
  3. Tata Laksana Penyelidikan Kanonik dan Proses Anulasi (Rd. Lorens Bate – Tribunal KUM)
    Materi ini menekankan bahwa tata laksana bukanlah beban birokrasi, melainkan wujud konkret spiritualitas kesetiaan dan keteraturan pelayanan. Ketertiban administratif melindungi martabat pelayanan Gereja dan memastikan kesinambungan karya pastoral.
    Penerapan tata laksana sering kali belum dihayati sebagai dimensi spiritual, sehingga muncul risiko formalisme pastoral. Ada kecenderungan bahwa tata laksana diartikan semata sebagai aturan administratif. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan agar pastor memahami disiplin bukan sekadar kewajiban institusional, melainkan ekspresi kasih terhadap Gereja, umat yang dilayani, dan rekan sepelayanan.
  4. BIDUK: Proses Pengerjaan dan Kegunaannya (Lexi Dino – PUSPAS)
    Sesi ini memperkenalkan digitalisasi pastoral melalui sistem BIDUK.
    BIDUK bukan sekadar aplikasi administratif, melainkan instrumen penggembalaan berbasis data yang membantu pastor mengenal umatnya secara lebih akurat dan komprehensif. Tantangan utama bukan pada infrastruktur digital, melainkan pada mentalitas pengguna. Masih dibutuhkan edukasi agar para imam dan para pelayan pastoral memahami data bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai sarana pelayanan yang lebih personal dan kontekstual.
    BIDUK membawa kita kembali pada jantung panggilan imamat: “Aku mengenal domba-domba-Ku dan domba-domba-Ku mengenal Aku” (Yoh 10:14). Kini, mengenal domba berarti juga mengenal data mereka dengan cinta dan tanggung jawab. Data bukan sekadar angka; data adalah nama yang memiliki cerita, iman yang memiliki sejarah, dan jiwa yang perlu diselamatkan. Dengan BIDUK, Gereja Keuskupan Maumere sedang melangkah dari pastoral berbasis “dugaan” menuju pastoral berbasis “pengenalan sejati.”
  5. Tata Laksana Pencatatan Sakramen, Buku Besar, Kronik, dan Profil Paroki (Rd. Doni – Sekretariat KUM)
    Sesi penutup ini menegaskan makna pencatatan sebagai bagian integral dari spiritualitas pelayanan. Setiap catatan sakramental merupakan bentuk penghormatan terhadap karya rahmat yang terjadi dalam kehidupan umat.
    Dalam pelaksanaannya terkadang praktik pencatatan di beberapa paroki masih bergantung pada individu sekretaris tanpa supervisi langsung pastor paroki. Diperlukan penegasan tanggung jawab dan pelatihan pengelolaan arsip digital agar dokumentasi Gereja menjadi sistematis, aman, dan berkelanjutan.

Scroll to Top