RD. Yanuarius Hilarius Role
- ORGANISASI PASTORAL seumpama kendaraan yang dipakai untuk mencapaitujuan. Organisasi pastoral yang terjadi selama ini merupakan hasil dari proses untuk menjalankan apa yang diamanatkan oleh SINODE Keuskupan. Organisasi Pastoral itu sebagai kendaraan agar tujuan bisa tercapai. Penamaan organisasi pastoral itu berdasarkan prioritas dan orietensi kerja pastoral yang sudah dijalankan selama ini. Karena itu organisasi pastoral itu menjadi khas untuk situasi/konteks keuskupan masing-masing. Sebab masing-masing keuskupan dengan problem/ masalah yang ditangani secara khas pula. Alasan agar bisa berkoneksi dengan jaringan yang lebih tinggi, hemat saya bukan satu masalah besar, sehingga dia mesti dirubah. Kita selama ini sudah paham bahwa organisasi pastoral kita di tingkat keuskupan berkoneksi dengan organisasi pastoral di tingkat Regio (Nusra) dan Nasional (KWI). Masalahnya di mana? (Saya tidak melihat ada problem di sana). Sebagai misal:
- Kita punya satu KOMISI KHAS yang tidak ada baik di tingkat Regio maupun Nasional. Karena kita membutuhkan organisasi ini sebagai kendaraan yang akan membawa kita kepada tujuan. Ketika kita menemukan bahwa pemberdayaan Pelayan Pastoral sebagai cara strategis dalam karya pastoral kita, maka kita menciptakan KOMISI PEMBERDAYAAN PELAYAN PASTORAL. Ini adalah khas keuskupan kita, sesuai dengan kebutuha kita. Keuskupan lain pun memiliki kekhasannya sendiri. (Sebagai missal, keuskupan Ruteng memiliki Komisi Pengembangan Budaya, ini adalah khas keuskupannya).
- Kita menyebut Biro Politik untuk menggantikan apa yang selama ini kita kenal dengan KERAWAM. Sejak SINODE pertama, nama itu sudah kita pakai karena kita sadar bahwa ruang lingkup kerja dari biro ini adalah dalam urusan dengan politik, dimana kita mendorong keterlibatan awam-awam katolik dalam bidang politik. Organisasi pastoral di tingkat Regio dan Nasional menggunakan nama KERAWAM, ruang/bidang kerjanya pun sama yakni sebagai wadah pendampingan bagi awam dalam bidang politik. Pertanyaannya, mengapa kita tidak langsung saja menggunakan nama Politik? Mengapa mesti pakai Kerasulan Awam? (Kalau ada Kerasulan Awam, mestinya juga ada Kerasulan Klerus/Kerasulan Kaum Tertahbis?) Dalam hubunganya degan kerja, keuskupan kita selama ini juga tahu bahwa koordinasi ke Regio dan Nasional, Biro ini berjejaring dengan Komisi KERAWAM. Masalahnya dimana?
- Kita sengaja membagi organisasi pastoral dalam KOMISI dan BIRO di tingkat Keuskupan dan Seksi-Seksi di tingkat Paroki. Penamaan Komisi dan Biro ini sebenarnya datang dari usaha kita memberikan perhatian yang lebih, sebagai prioritas agar apa yang kita perjuangkan itu bisa terlaksana.
- KOMISI merupakan satu organisasi yang sengaja diciptakan agar memberi perhatian yang lebih (prioritas) kepada kerja-kerja pastoralnya berdasarkan temuan masalah dari hasil Sinode. BIRO merupakan satu tingkatan organisasi yang kita nilai sudah bisa berjalan, dia menjadi pendukung bagi kerja strategis komisi-komisi. Dengan memberikan penamaan yang berbeda antara KOMISI dan BIRO itu menandakan ada kerja PRIORITAS yang mesti dijalankan. Maka kalau kita melihat kerja-kerja prioritas ini belum berjalan, yang diperlukan adalah evaluasi kinerja-nya bukan MENGUBAH NAMA-nya. Yang kita butuh adalah TRANFORMASI, bukan -TRANS-FORMULASI.
- Sejak SINODE I Keuskupan ini, pemberian nama organisasi pastoral sungguh berdasarkan kebutuhan kita agar kerja pastoral itu bisa berjalan.
Pengelompokan nama-nama organisasi pastoral ini juga mulai berbeda dengan apa yang pernah kita lakukan ketika kita bersama dengan Keuskupan Agung Ende. Juga kalau kita mengikuti apa yang dilakukan di tingkat Nasional (KWI). Pengelompokkan itu terjadi berdasarkan 5 bidang tugas gereja (Liturgia, Koinonia, Kerygma, Diakonia dan Martyria) dan juga berdasarkan 3 bidang tugas perutusan Kristus yakni sebagai Imam (menguduskan), Nabi (mewartakan) dan Raja (melayani). Sehingga waktu itu ada penglompokan atas tiga bidang yakni, Pewartaan, Pembinaan dan Kemasyarakatan.
Diskusi tentang ini bukan tidak pernah kita lakukan. Kita sudah pernah berdiskusi tentang ini, ketika kita menyelesaikan SINODE I kali lalu.
Saya ingat saat itu pada pertemuan Rekoleksi para Imam di Nelle pada kesempatan berdiskusi tentang Struktur Organisasi Pastoral ini, Ka’e Romo Marsel yang bertanya, atas dasar apa kita membentuk organisasi pastoral ini? Mengapa kita kita mengelompokannya berdasarkan 5 bidang kerja Gereja dan 3 tugas perutusan Yesus, sehingga kita kembali mengelompokannya dalam bidang Pewartaan, Pembinaan dan Kemasyarakatan?
Jawaban atas diskusi kita saat itu adalah bahwa Organisasi Pastoral kita lahir dari kebutuhan kita untuk mencapai tujuan kerja pastoral ini. Karena itu kita memberi nama dan mengelompokannya dalam KOMISI dan BIRO. Komisi agar ruang kerjanya lebih besar dan koordinasinya lebih luas dengan biro-biro pastoral lainnya. Biro Pastoral sebagai organisasi yang dalam kerjanya mendukung karya pastoral komisi-komisi selain berkonsentrasi pada kekhasannya sendiri.
Kita tidak lagi mengelompokannya ke dalam tiga bidang pastoral: Pewartaan, Pembinaan dan Kemasyarakatan KARENA kita sadar bahwa kerja pastoral ini mesti TERINTEGRASI.
Dalam setiap KOMISI dan BIRO PASTORAL bidang-bidang kerja Gereja: PEWARTAAN, PEMBINAAN dan KEMASYARAKATAN itu menyatu.
Sebagai contoh satu Komisi atau Satu Biro Pastoral tidak hanya menjalankan tugas PEWARTAAN saja, melainkan dia juga menjalankan semua bidang tugas gereja dan tugas perutusan Kristus. Dia bisa mewartakan, bisa membina dan juga menjalin kerja kemasyarakatan.
Dalam pengelompokan organisasi pastoral berdasarkan Bidang Pewarataan, Pembinaan dan Kemasyarakatan biasanya yang terjadi adalah sebagai berikut:
- Bidang Pewartaan: Liturgi, Katekese, Kitab Suci, dll.
- Bidang Pembinaan: Pastoral Keluarga, Migran dan Perantau, KKI, Orang Muda, Pendidikan, dll.
- Bidang Kemasyarakatan: PSE, Kerawam, Kesehatan.dll.
Dengan struktur pembangian/pengelompokan semacam ini, maka terlihat sangat jelas kalau kerja pastoral itu menjadi tidak ter-integrasi. Seakang-akan tugas untuk mewartakan itu hanya oleh Liturgi, Katekese, Kitab Suci dan tugas pembinaan hanya oleh Komisi Pastoral Keluargadan, Biro KKI, Biro Kepemudaan atau Biro Pastoral tertentu, demikian juga dengan tugas-tugas sosial-kemasyarakatan.