- PUSPAS adalah Lembaga Pastoral dibawah tanggungjawab Uskup.
- PUSPAS mengkoordinir semua kegiatan pastoral, dipimpin oleh Vikep Pastoral.
- Sebagai Lembaga yang mengkoordinir karya pastoral keuskupan, PUSPAS memiliki perangkat Pengurus Harian yang terdiri dari: Direktur, Wakil/Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
- Selain itu ada juga komisi-biro pastoral yang memiliki kepengurusannya yang terdiri dari Ketua, Wakil/Sekretaris, Bendahara, Anggota.
- Kedudukan para sekretaris eksekutif komisi dan biro ada di Puspas, yang berperan sebagai staf administratif dalam menjalankan kegiatan pastoral.
Dalam menjalankan kegiatan pastoral para staf administrasi dan keuangan komisi dan biro mengikuti alur prosedural seperti dalam gambar, dengan beberapa catatan berikut:
- Pemohon dana mengisi format Permohonan Dana yang telah disetujui oleh Direktur/Wakil/Sekretaris PUSPAS
- Setelah kegiatan dana sisa dikembalikan ke Ekonom dengan menyertakan bukti pengembalian dana sisa yang ditandatangi oleh Sekretaris/Bendahara BIKOM dan Petugas Ekonomat yang diketahui oleh Direktur/ Wakil/ Sekretaris PUSPAS dan Ekonom Keuskupan.
- Para Sekretaris/Bendahara KOBILEM WAJIB mencatat seluruh transaksi pada semua kegiatan pastoral yang telah dilaksanakan demikian juga Bendahara Pembantu I PUSPAS.
- Pencatatan realisasi pembiayaan pastoral dibuat sesuai format dokumen perencanaan pastoral yang telah disetujui oleh Bapak Uskup pada awal tahun perencanaan kegiatan pastoral
