Seri Katekese Liturgi: Diakon Meresmikan Pernikahan dan Imam Hanya Memimpin Misa

Masih tentang pertanyaan Diakon. Kali ini beliau bertanya ‘apakah dalam perayaan Ekaristi perkawinan seorang Diakon dapat menjadi peneguh dan memberkati perkawinan sementara Imam selebran hanya megambil bagian bagian perayaan Ekaristi? Saya lalu bertanya lagi, memangnya kenapa Diakon? Diakon itu menjawab ‘karena teman saya yang juga seorang Diakon menyampaikan bahwa dia pernah diminta untuk melakukan itu. Pertanyaan, apakah seorang Diakon dapat meresmikan perkawinan dalam misa yang dipimpin seorang Imam?

Jawab.

  1. Hal pertama yang perlu kita bedakan dalam pelayanan sakramen perkawinan adalah perbedaan antara pelayan sakramen dan peneguh/ saksi dari pihak Gereja. Berbeda dengan semua sakramen yang lain yang mana pelayan adalah orang tertahbis (Diakon, Imam dan Uskup), pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai itu sendiri. Sederhananya, bukan Imam atau Diakon yang menikahkan orang, tetapi keduanya saling menikahkan. Imam hadir sebagai saksi dan pejabat Gereja yang meneguhkan dan memberkati perkawinan tersebut. Kanon 1108 menerangkan bahwa selain Imam dan Uskup, seorang Diakon dapat juga meneguhkan dan memberkati sebuah perkawinan Katolik.
  2. Namun walaupun seorang Diakon dapat meneguhkan sakramen ini, tetap harus diingat bahwa dalam satu perayaan liturgi hanya ada satu pemimpim. Imam selebran adalah pemimpin dari perayaan itu karena itu semestinya dialah yang meneguhkan perkawinan itu dan tidak menyerahkannya kepada Diakon. Diakon dapat meneguhkan sebuah perkawinan bila dilakukan dalam ibadat di luar misa dimana Diakon itu menjadi pemimpin dari perayaan itu.
  3. Hal yang mungkin dapat dilakukan oleh Diakon dalam misa perkawinan adalah membawakan homili bila didelegasikan. Selain itu, dia juga melakukan tugas tugas seorang Diakon di dalam misa sebagaimana yang pernah kami katekesekan setahun yang lalu tentang tugas tugas seorang Diakon di dalam misa.
  4. Bagaimanakah dengan yang sudah terjadi, dimana Diakon yang meneguhkan perkawinan di dalam misa itu? Dalam kasus seperti ini perayaan itu tetap valid namun ilicit. Sebagai penyegaran bagi kita tentang apa itu valid dan invalid licit dan illicit. dalam perayaan perayaan liturgi Gereja, tunggu dalam katekese Komisi Liturgi selanjutnya.

P. Yanto Ndona, O’Carm
Salam dari Wolonmaget
Pada peringatan fakultatif ibu Teresa dari Calkuta

Scroll to Top