Dasar Hukum larangan Frater dan orang awam bawakan Homili dalam Misa.

Kitab Hukum Kanonik 761.
Kanon 761, paragraph 1 berbunyi: di antara bentuk-bentuk khotbah, homililah yang paling unggul, yang adalah bagian dari liturgi itu sendiri dan direservasi bagi Imam atau Diakon; dalam homili itu hendaknya dijelaskan misteri-misteri iman dan norma-norma hidup Kristiani, dari teks suci sepanjang tahun liturgi.
Dari bunyi kanon ini, dapat kita lihat bahwa kotbah dapat dilakukan oleh semua orang yang sudah dibaptis (Awam, Frater, Suster) namun homili hanya dibawakan oleh kaum tertahbis; Diakon, Imam, Uskup.

Dokumen Redemptionis Sacramentum (RS).
RS 64 mengatakan: homili yang diberikan dalam rangka perayaan misa kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu, pada umumnya akan dibawakan oleh Imam yang memimpin misa itu sendiri, ia boleh menyerahkan tugas itu kepada seorang Imam konselebran atau-tergantung dari situasi sewaktu-waktu kepada seorang Diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. Dalam situasi khusus dan karena alasan yang wajar, homili pun boleh dibawakan oleh seorang Uskup atau Imam yang hadir pada perayaan itu tetapi tidak dapat ikut berkonselebrasi.
RS 65 mengatakan: perlulah diingat bahwa norma apa pun yang di masa silam mengizinkan orang yang beriman tak tertahbis (anak seminari, frater, suster, orang awam lainnya) membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan.
RS 66 mengatakan: larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi (frater) dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai asisten pastoral; tidak boleh ada kekecualian untuk seorang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.

Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR).
PUMR 66 mengatakan: pada umumnya yang memberikan homili ialah Imam pemimpin perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang Imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada Diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. Dalam kesempatan-kesempatan tertentu atau karena alasan khusus, tugas homili bahkan dapat diberikan kepada seorang uskup atau imam yang hadir dalam perayaan Ekaristi tetapi tidak ikut berkonselebrasi.

Catatan: pengertian kata awam dalam norma di atas adalah merujuk pada dokumen Lumen Gentium dan Kitab Hukum Kanonik yang mana ‘awam’ artinya mereka yang tidak termasuk orang tertahbis.

Alasan yang acapkali dipakai.
Ini menjadi ajang latihan agar saat jadi imam nanti sudah terbiasa dan tidak gugup saat bawakan homili.
Tanggapan:
Misa adalah sumber dan puncak hidup Kristiani. Misa adalah tindakan paling suci dan bukan tempat latihan. Misa, apakah dibuat di Sokowaga, di biara atau di Vatikan derajatnya sama karena Yesus Kristus selaku kepala Gereja sendiri yang merayakannya dengan melibatkan tubuh mistikNya yaitu kita ini.

P. Yanto Ndona, O.Carm
Komisi Liturgi KUM

Scroll to Top