APAKAH SEORANG FRATER BISA BAWAKAN HOMILI DALAM MISA?
Frater dapat membawakan renungan atau kotbah di luar misa, namun homili dalam misa hanya oleh orang tertahbis: Diakon, Imam atau Uskup.
Saat sarapan pagi beberapa hari yang lewat, kami berdiskusi tentang kebiasaan di beberapa tempat dimana Frater diminta membawakan kotbah dalam misa. Apakah ini tidak bertentangan dengan aturan?
Perbedaan antara homili, kotbah dan renungan.
Kotbah, berasal bahasa Arab (تَبْشِيْر، خُطْبَة، مَوْعِظَة) yang jika disejajarkan dengan bahasa Latin adalah praedicare, yang secara harfiahnya berarti berdiri di depan untuk menyampaikan sesuatu. Dalam arti keagamaan kotbah adalah sebuah pewartaan tentang keyakinan iman.
Secara liturgi Katolik kotbah adalah pewartaan tentang iman, misalnya tentang ajaran kitab suci, ajaran Gereja, ajaran teologi. Kotbah bisa dilakukan oleh semua orang Katolik misalnya awam, Frater, Suster dan lain lain, dan tidak mesti seorang Imam. Kotbah bisa dilakukan di mana saja, misalnya saat ibadat sabda di KBG, renungan di youtube, di radio, mensharingkan kotbah di WA group, dll.
Homili, berasal dari kata bahasa Yunani yaitu homilia, yang secara harafiah artinya sebuah percakapan. Kata homilia ini diadopsi dalam liturgi Katolik menjadi homili. Jika kotbah bisa dibawakan oleh siapa saja dan di mana saja maka homili hanya dibawakan oleh kaum tertahbis (Diakon, Imam dan Uskup) dan hanya dibawakan dalam misa dan batasannya hanya menjelaskan isi sabda Tuhan yang dibacakan hari itu. Dalam homili Imam membuat tafsiran atas bacaan yang dibacakan dan menjelaskan kepada umat.
Renungan. Berbeda dengan kotbah dan homili yang bersifat pewartaan keluar, renungan sebenarnya lebih bersifat refleksi pribadi atas bacaan yang dibacakan. Renungan lebih bersifat personal. Dalam kenyataan istilah renungan sering dipakai untuk pewartaan seperti kotbah.
Homili bisa dikategorikan sebagai kotbah dan renungan, namun kotbah dan renungan tidak selamanya disebut homili. Tempat dan waktu homili di dalam Ekaristi tidak bisa digantikan oleh orang yang tidak tertahbis. Di dalam misa seorang Frater dapat membawakan kata pengantar singkat namun itu tidak menggantikan homili. Dalam misa harian sesungguhnya tidak wajib harus ada homili. Yang wajib adalah hari hari raya, hari Minggu atau pesta pesta.